
Pada awalnya atas prakarsa Menteri Pertanian yang waktu itu dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Tojib Hadiwidjaja dibentuklah Komisi Penilai Jabatan Peneliti Departemen , sebagai wadah pembinaan karier dengan mangacu pada Surat keputusan bersama (SKB) LIPI & KUP tanggal 30 Mei 1969. Pada awal terbentuknya pimpuinan Komisi dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Sutardi Mangundoyo. Selanjutnya dengan SK Nenteri Pertanian No. 426/Kpts/OP/10/1971 tanggal 7 Oktober 1971 dibentuk Komisi Penilai Jabatan Peneliti Departemen Pertanian
Setelah mengalami kurun waktu seperempat abad lebih maka berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 400/Kpts/OT.160/6/2006 tanggal 6 Juni 2006 dibentuk Keanggotaan Tim Penilai Peneliti Instansi Departemen Pertanian dengan mangacu kepada Keputusan Menpan No. 128/KEP/M.PAN/9/2004 tanggal 6 September 2004.
Pada saat ini TP2I Departemen Pertanian berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 433/D/2008 tanggal 18 April 2008 tentang Memberikan Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti dari Peneliti Pertama Gol. III/a sampai dengan Peneliti Muda Gol. III/d kepada TP2I Departemen Pertanian.